Soko Lokal

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Gunakan DTSEN, Ini Perbedaannya dari Tahap Sebelumnya

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 tidak lagi menggunakan DTKS, melainkan DTSEN. Simak kriteria penerima dan perbedaan sistem baru ini di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
26 Mei 2025
<p>DTSEN jadi acuan baru bansos 2025! Cek apakah UMKM Anda termasuk penerima bantuan PKH & BPNT tahap 2 lewat data desil kemiskinan terkini.</p>

DTSEN jadi acuan baru bansos 2025! Cek apakah UMKM Anda termasuk penerima bantuan PKH & BPNT tahap 2 lewat data desil kemiskinan terkini.

SOKOGURU - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2025 memasuki fase penting. 

 

Pemerintah melakukan perubahan signifikan dalam sistem pendataan penerima bansos. Apa yang membedakan penyaluran kali ini dengan tahap-tahap sebelumnya?

Pemerintah telah resmi memulai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025. 

Perubahan penting terjadi pada sistem pendataan penerima manfaat. Jika sebelumnya pencairan dilakukan berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka kini digunakan basis data baru.

Pada tahap 2 tahun 2025 ini, DTKS tidak lagi menjadi acuan utama penyaluran bantuan. 

Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan data DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan.

Menurut penelusuran dari akun resmi Instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia (@kemensosri), DTSEN merupakan data terpadu yang menggabungkan DTKS, Regsosek, dan P3KE. 

Tujuannya adalah menghadirkan informasi ekonomi masyarakat yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi rujukan utama pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun berbagai kebijakan sosial dan ekonomi. 

Pendekatan ini diharapkan meningkatkan efektivitas program kesejahteraan masyarakat.

Untuk memastikan akurasi data sebelum penyaluran bansos tahap 2, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi lapangan atau ground check atas data DTSEN yang telah dihimpun.

Setelah melalui proses verifikasi dan pengolahan oleh BPS, data DTSEN diklasifikasikan menjadi 10 desil berdasarkan tingkat kemiskinan. 

Desil 1 merupakan kelompok paling miskin atau tergolong dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Berdasarkan hasil klasifikasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa hanya masyarakat yang masuk ke dalam desil 1 sampai desil 4 yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.

Kementerian Sosial menyampaikan bahwa kriteria penerima bansos dan program pemberdayaan sosial pada tahap ini mencakup empat kelompok, yaitu desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4.

Empat desil terendah tersebut merupakan kelompok yang diprioritaskan dan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial pada pencairan tahap kedua tahun ini. Sementara itu, desil lainnya tidak termasuk.

Kemensos menegaskan bahwa masyarakat di luar kelompok desil 1 hingga desil 4, atau yang tergolong dalam desil 5 sampai desil 10, akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial pada tahap pencairan kali ini.

Masyarakat diimbau untuk mengecek statusnya. Jika Anda termasuk dalam desil 4 ke bawah, maka besar kemungkinan masih akan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tahap 2 tahun 2025.

Pencairan bansos tahap 2 tahun 2025 menggunakan sistem data baru berbasis DTSEN. 

Bagi Anda yang termasuk dalam desil 1 hingga 4, peluang menerima bantuan masih terbuka. 

Namun bagi yang berada di desil 5 sampai 10, bantuan tidak akan cair. Pastikan Anda mengetahui status ekonomi keluarga Anda sesuai klasifikasi DTSEN. (*)